Sewamobiljogjalepaskunci.id – Berita terbaru tentang dugaan keterlibatan Ammar Zoni dalam kasus narkoba dari dalam lapas, kronologi, fakta hukum, dan respons publik.

Pendahuluan

Kabar mengejutkan kembali menghampiri dunia selebriti Indonesia: Ammar Zoni, yang sebelumnya sudah pernah tersangkut masalah narkoba, kini kembali dikaitkan dengan dugaan kasus narkotika yang dilakukan dari dalam lembaga pemasyarakatan atau lapas. Isu ini memicu perdebatan publik luas mengenai integritas selebriti, sistem hukum penjara, serta faktor pemicu di balik keterulangan kasus serupa. Artikel ini menyajikan ulasan mendalam tentang kronologi, fakta hukum, tuduhan, respons dari pihak terkait, serta implikasi sosial dari insiden tersebut.


BACA JUGA : Mekanik Klaim 50% Kandungan Ethanol dalam Pertalite: Benarkah?

Kronologi & Tuduhan Terbaru

Penyerahan Berkas dan Barang Bukti

Pada awal Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengonfirmasi telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polsek Cempaka Putih atas nama tersangka “MAA alias AZ”, yang diasosiasikan sebagai Ammar Zoni. Dugaan utama adalah keterlibatan dalam peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Menurut pihak kejaksaan, barang bukti yang diamankan meliputi jenis sabu dan ganja sintetis (sinte). Tuduhan menyebutkan bahwa aktivitas dilakukan dari dalam rutan, bukan hanya sebagai konsumennya, melainkan sebagai bagian dari jaringan peredaran.

Posisi Sebelumnya & Pola Keterlibatan

Kasus ini bukanlah yang pertama kali: Ammar Zoni sebelumnya pernah ditangkap karena kasus narkoba, dan vonis terakhir yang dijatuhkan adalah 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu.

Dalam kasus terbaru ini, penyidik dan kejaksaan menduga bahwa perannya lebih dari sekadar pengguna — dia dituding sebagai pengepul atau penggerak dalam jaringan di dalam lapas. Hal ini jika terbukti, berpotensi menambah beban hukum dan memperberat dakwaan terhadapnya.


Aspek Hukum: Pasal & Ancaman Hukuman

Dalam dakwaan yang dirancang, pihak kejaksaan mengutip Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 UU Narkotika serta Pasal 112 Ayat 2 sebagai alternatif. Tuduhan sebagaimana tersebut menempatkan perbuatan peredaran narkoba dari dalam lapas dalam kategori tindak pidana berat.

Ancaman pidana bisa sangat berat: mulai dari minimal 5 tahun penjara hingga 20 tahun, bahkan kemungkinan hukuman seumur hidup atau mati, tergantung tingkat keterlibatan dan peran dalam jaringan.

Sebagai perbandingan, dalam putusan terdahulu, hakim menyatakan bahwa Ammar Zoni terbukti “membeli atau menguasai narkotika golongan satu” sehingga dijatuhi hukuman 3 tahun dan denda. Namun, dakwaan baru bisa memasukkan elemen peredaran, yang secara hukum jauh lebih berbahaya.


Fakta Tambahan & Klarifikasi

Alasan Konsumsi & Riwayat Depresi

Dalam beberapa pemberitaan, Ammar Zoni disebut mengaku mengalami tekanan emosional, depresi, hingga masalah keluarga sebagai latar belakang yang memicu konsumsi narkoba jenis ganja dan sabu. Meskipun demikian, pengakuan tersebut belum tentu menjadi pembelaan yang meringankan jika bukti kuat mendukung keterlibatan sebagai pelaku distribusi.

Lokasi & Manuver dari Dalam Rutan

Keterlibatan dari dalam rutan menimbulkan simpulan bahwa ada kemungkinan jaringan yang memanfaatkan fasilitas penjara sebagai area distribusi atau sebagai platform penghubung antar oknum. Beberapa laporan menyebut gerak-gerik mencurigakan yang terpantau oleh petugas keamanan internal lapas, menimbulkan kecurigaan terhadap aktivitas di dalamnya.

Pemrosesan Berkas & Tahap Penuntutan

Setelah pelimpahan tahap II, berkas perkara diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk penyusunan dakwaan lengkap. Kemudian, dakwaan akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Ammar akan menjalani sidang pembelaan maupun pemeriksaan saksi.


Respons Publik & Media

Kabar ini memicu gelombang kritik tajam terhadap sistem penegakan hukum dalam kasus selebriti dan rehabilitasi narkoba. Beberapa pihak mempertanyakan apakah selebritas mendapatkan perlakuan khusus dalam penanganan kasus narkoba, atau apakah ada celah korupsi dan kolusi di dalam lapas yang memungkinkan aktivitas gelap terus berlangsung.

Di samping itu, fans dan publik yang sempat mendukung perjalanan karier Ammar Zoni bereaksi dengan kekecewaan mendalam. Ada pula yang menyoroti bahwa penegakan hukum terhadap figur publik harus tetap adil namun transparan, agar tak dianggap pilih kasih.

Media hiburan menyebut bahwa reputasi Ammar Zoni sebagai aktor sinetron dan ikon publik kini terancam hancur jika bukti dakwaan kuat terbukti. Nama besar yang pernah menanjak bisa berubah menjadi catatan kelam bagi sejarah kariernya.


Implikasi & Pelajaran bagi Lingkungan Selebriti

Kasus seperti ini menyisakan beberapa implikasi bagi dunia hiburan dan lingkungan selebriti:

  1. Pola berulang – Seseorang yang pernah terjerat narkoba dan kembali ditangkap menunjukkan bahwa rehabilitasi, pengawasan diri, dan sistem pemulihan masih memiliki banyak celah.
  2. Peran sistem penjara – Jika aktivitas gelap bisa dilakukan dari dalam lembaga pemasyarakatan, maka perlu evaluasi keamanan, pengawasan internal, dan integritas petugas lapas.
  3. Pencegahan & edukasi – Publik figur sebaiknya mendapat edukasi kuat tentang risiko narkoba, pengaruh mental, serta manajemen tekanan publik.
  4. Transparansi penegakan hukum – Agar tidak muncul tuduhan diskriminatif atau pilih kasih dalam kasus selebriti, proses hukum mesti terbuka dan adil, serta komunikatif kepada publik tanpa melanggar asas praduga tak bersalah.

Kesimpulan

Keterlibatan Ammar Zoni dalam dugaan kasus narkoba dari dalam lapas menandai jika akar masalah narkotika di kalangan selebriti tak mudah dihilangkan dengan sekadar hukuman penjara. Dugaan peran sebagai pengepul atau bagian dari jaringan internal lapas meningkatkan intensitas dan kompleksitas kasus ini. Meski Ammar Zoni sudah divonis 3 tahun sebelumnya, dakwaan baru bisa membawa konsekuensi jauh lebih berat.

Yang harus diperhatikan bersama: proses peradilan tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga dakwaan terbukti, dan sistem hukum serta lapas mesti dievaluasi agar skema peredaran narkoba tak merembet dari dalam penjara. Publik, media, dan aparat memiliki tanggung jawab bersama menjaga agar kasus ini tak sekadar jadi hiburan sensasional, tetapi pembelajaran bagi banyak pihak.