OJK Luncurkan Sistem SPRINT untuk Perizinan Pasar Modal di Daerah

Sewamobiljogjalepaskunci.id – OJK memperkenalkan SPRINT: sistem perizinan pasar modal dan registrasi terintegrasi, mendelegasikan izin pasar modal ke kantor daerah untuk efisiensi dan inklusi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT)—platform digital yang mendekatkan pelayanan perizinan pasar modal ke kantor OJK wilayah, memperkuat inklusi dan efisiensi.

Pada tanggal 29 Agustus 2025, OJK secara resmi menerapkan modul SPRINT untuk wakil penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan penasihat investasi perorangan, sebagai bagian dari upaya delegasi kewenangan dari kantor pusat ke daerah.

1. Tujuan dan Manfaat Utama SPRINT

  • Dekat dengan pelaku di daerah: Pelaku usaha di berbagai provinsi kini dapat mengajukan izin melalui kantor OJK setempat—mulai dari Sumatera Utara hingga Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
  • Efisiensi layanan: SPRINT dirancang sebagai sistem “satu pintu” yang menyediakan proses perizinan lebih cepat, transparan, dan mudah dikendalikan.
  • Perluasan jangkauan inklusif: Platform ini membantu memperluas akses pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon secara merata ke daerah-daerah di Indonesia.

2. Fitur Unggulan SPRINT

Platform ini dilengkapi beragam inovasi teknologi digital, antara lain:

  • Penyederhanaan proses bisnis, dari ribuan menjadi ratusan aktivitas.
  • Tanda tangan digital terintegrasi dengan BSSN untuk keamanan dokumen.
  • QR Code validasi untuk cek legalitas izin dengan mudah.
  • Chatbot SPRINT & SPRINT Corner, sebagai layanan konsultasi dan bantuan real-time.
  • Database terintegrasi: tidak perlu input data berulang.
  • Multi-user facility untuk pengajuan oleh entitas lintas sektor.
  • Sistem tracking dan notifikasi real-time di setiap tahapan perizinan.
  • Kolaborasi lintas kementerian/lembaga untuk mengurangi kesalahan input data.

3. Implementasi Bertahap & Wadah Transformasi Digital

  • Sektor perasuransian, penjaminan, dana pensiun (PPDP), lembaga pembiayaan, modal ventura, LKM, dan LJK lainnya (PVML) menjadi prioritas awal SPRINT, efektif mulai 1 September 2025.
  • Perbankan dan sektor pasar modal, derivatif, serta bursa karbon (PMDK) sebelumnya telah terintegrasi dalam SPRINT.
  • Layanan perizinan untuk lembaga keuangan mikro (LKM) direncanakan masuk dalam SPRINT pada awal 2026.

4. Dampak Positif bagi Industri dan Daerah

  • Percepatan layanan perizinan meningkatkan daya saing dan mendorong pertumbuhan industri keuangan lokal.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sehingga meminimalkan praktik birokrasi dan kesalahan input.
  • Mempermudah koordinasi antar lembaga, memperkuat tata kelola berkelanjutan di sektor jasa keuangan.

5. Tantangan dan Harapan ke Depan tentang Perizinan Pasar Modal

  • Kesiapan sumber daya manusia di kantor daerah untuk mengoperasikan sistem digital.
  • Evaluasi periodik SLA (Service Level Agreement) agar terus memenuhi ekspektasi pelaku industri, sebagaimana komitmen OJK.
  • Pengembangan teknologi lanjutan agar SPRINT terus adaptif terhadap dinamika industri dan kebutuhan pengguna.


Kesimpulan

Peluncuran sistem SPRINT oleh OJK merupakan tonggak penting menuju modernisasi perizinan pasar modal di Indonesia. Dengan pendekatan teknologi, akses layanan kini lebih dekat, efisien, dan inklusif—mendorong tumbuhnya ekosistem pasar modal yang sehat dan merata ke seluruh pelosok negeri.

Mungkin Anda Menyukai