sewamobiljogjalepaskunci.id – Pembunuhan Blitar Motif mengguncang Kota Blitar setelah MTW, wanita 25 tahun, ditemukan tewas di kamar kos Jalan Kedondong, Kecamatan Sukorejo, pada 20 Agustus 2025. Polisi menetapkan MKS, pria 29 tahun, sebagai tersangka. Untuk itu, kasus ini menarik perhatian publik. Selain itu, motif pembunuhan berasal dari cekcok setelah hubungan intim. Dengan demikian, Pembunuhan Blitar Motif menjadi sorotan masyarakat. Oleh karena itu, polisi bergerak cepat menangani kasus ini. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum meningkat.
Kronologi Kasus Pembunuhan Blitar
Pembunuhan Blitar Motif terjadi pada 8 April 2025 di kamar kos di Kelurahan Turi, Sukorejo. Untuk itu, MTW, warga Desa Satriyan, Kanigoro, ditemukan tewas dengan luka lebam. Selain itu, korban mengenakan kaus biru dan celana jins saat ditemukan. Dengan demikian, kematiannya mencurigakan. Oleh karena itu, warga segera melapor ke polisi. Akibatnya, jenazah dievakuasi ke RSUD Mardi Waluyo untuk autopsi.
Korban sedang bermain hujan bersama tiga teman anak-anak. Untuk itu, MKS mengajak mereka masuk ke rumah kos istrinya. Selain itu, ia membawa MTW ke kamar, sementara teman-temannya berada di teras. Dengan demikian, kejahatan terjadi tanpa sepengetahuan anak lain.
Motif Pembunuhan Blitar: Cekcok Intim
Motif Pembunuhan Blitar berasal dari pertengkaran setelah hubungan intim. Untuk itu, MKS dan MTW, yang menjalin hubungan asmara meski korban berstatus istri orang lain, mengonsumsi minuman keras. Selain itu, cekcok muncul karena MTW kecewa MKS menolak mengeluarkan sperma di dalam saat bersetubuh. Dengan demikian, kemarahan memicu penganiayaan. Oleh karena itu, MKS menarik korban, mencekik, dan menendang lehernya. Akibatnya, MTW tewas di tempat kejadian.
MTW berusaha keluar kos saat cekcok. Untuk itu, MKS menghentikannya dengan kekerasan. Selain itu, korban jatuh dan tidak sadarkan diri setelah penganiayaan. Dengan demikian, motif ini mengejutkan masyarakat Blitar.
Penyelidikan Polisi
Polresta Blitar menahan MKS setelah gelar perkara pada 22 Agustus 2025. Untuk itu, Kapolres AKBP Titus Yudho Uly memimpin penyelidikan. Selain itu, laporan keluarga korban memicu penangkapan. Dengan demikian, Kasus Pembunuhan Blitar ditangani cepat. Oleh karena itu, polisi memeriksa tujuh saksi, termasuk keluarga dan tetangga. Akibatnya, MKS ditetapkan sebagai tersangka.
Awalnya, MKS mengaku korban jatuh dan terbentur lantai. Untuk itu, keluarga curiga karena luka lebam tidak wajar. Selain itu, MKS sempat menghubungi nomor darurat untuk ambulans. Dengan demikian, polisi menggali keterangan lebih dalam.
Barang Bukti dan Dakwaan Hukum
Polisi menyita barang bukti dalam Pembunuhan Blitar Motif. Untuk itu, botol minuman keras, 53 butir pil dobel L, dompet korban, sprei, dan selimut diamankan. Selain itu, MKS mengklaim pil milik korban, namun polisi masih mendalami kepemilikannya. Dengan demikian, bukti fisik memperkuat kasus. Oleh karena itu, MKS dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan hingga tewas. Akibatnya, ia menghadapi ancaman tujuh tahun penjara.
Pemeriksaan autopsi menunjukkan luka cekik dan tendangan di leher. Untuk itu, bukti medis mendukung keterangan saksi. Selain itu, polisi memastikan proses hukum transparan. Dengan demikian, keadilan untuk korban diupayakan.
Dampak pada Masyarakat Blitar
Pembunuhan Blitar Motif memicu keprihatinan warga Sukorejo. Untuk itu, masyarakat menuntut hukuman tegas bagi pelaku. Selain itu, kasus ini meningkatkan kesadaran tentang keamanan lingkungan. Dengan demikian, warga memperketat pengawasan di kos-kosan. Oleh karena itu, komunitas lokal mengadakan diskusi keamanan. Akibatnya, solidaritas masyarakat Blitar meningkat.
Kasus ini juga memicu perhatian pada konsumsi minuman keras dan obat-obatan. Untuk itu, warga mengusulkan pengawasan ketat di tempat tinggal. Selain itu, polisi meningkatkan patroli di Sukorejo. Dengan demikian, kejadian serupa diharapkan tidak terulang.