Kekerasan Seksual Mataram: Pria Cabul Anak 4 Tahun

Sewamobiljogjalepaskunci.idKekerasan Seksual Mataram mengguncang Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, setelah polisi menahan FS, pria 38 tahun, atas dugaan pemerkosaan terhadap bocah 4 tahun. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram menetapkan FS sebagai tersangka setelah gelar perkara pada 20 Agustus 2025. Untuk itu, kasus ini memicu kemarahan warga. Selain itu, penegakan hukum berjalan cepat. Dengan demikian, Kekerasan Seksual Mataram menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, polisi mempercepat proses hukum. Akibatnya, kesadaran akan perlindungan anak meningkat.

Kekerasan Seksual Mataram: Penahanan FS

Polresta Mataram menahan FS di sel tahanan setelah penetapan tersangka. Untuk itu, Iptu Eko Ari Prastya, Kanit PPA, memimpin penyelidikan. Selain itu, FS, warga Lombok Tengah yang tinggal di Selaparang, diduga memperkosa anak tetangga. Dengan demikian, Kekerasan Seksual Mataram mengejutkan masyarakat. Oleh karena itu, polisi bertindak tegas untuk menjaga keamanan. Akibatnya, FS menghadapi ancaman hukuman berat.

Penyelidikan dilakukan dengan cermat untuk memastikan keadilan. Untuk itu, polisi memeriksa lokasi kejadian dan saksi. Selain itu, penahanan FS mencegah potensi gangguan komunitas. Dengan demikian, langkah ini mendapat dukungan warga.

Kronologi Pemerkosaan Anak Mataram

Kasus Kekerasan Seksual Mataram terjadi pada 8 April 2025 di rumah istri FS di Selaparang. Untuk itu, FS mengajak korban, bocah 4 tahun, masuk ke kamar saat bermain hujan. Selain itu, tiga teman korban berada di teras rumah. Dengan demikian, pelaku memanfaatkan situasi untuk melakukan kejahatan. Oleh karena itu, korban menjadi target saat terpisah dari teman-temannya. Akibatnya, kasus ini terungkap setelah korban mengeluh.

FS menjanjikan hadiah untuk memikat korban. Untuk itu, ia membawa bocah itu ke kamar secara sembunyi-sembunyi. Selain itu, anak-anak lain di teras tidak menyadari kejadian. Dengan demikian, pelaku bertindak tanpa sepengetahuan saksi.

Respons Pelaku dan Istri

FS dan istrinya membantah tuduhan Pemerkosaan Anak Mataram. Untuk itu, FS menyangkal perbuatannya selama pemeriksaan. Selain itu, istrinya, yang berada di rumah saat kejadian, juga tidak mengakui keterlibatan. Dengan demikian, penyangkalan mempersulit penyelidikan awal. Oleh karena itu, polisi mengandalkan bukti lain untuk memperkuat kasus. Akibatnya, bantahan FS tidak menghentikan proses hukum.

Penyelidikan tetap berlanjut dengan fokus pada fakta. Untuk itu, keterangan anak-anak lain menjadi acuan. Selain itu, polisi memastikan penyangkalan tidak menggoyahkan bukti. Dengan demikian, FS tetap ditahan sebagai tersangka.

Bukti dan Proses Hukum

Polisi menetapkan FS sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti kuat. Untuk itu, keterangan korban diperkuat oleh tiga teman di lokasi. Selain itu, pemeriksaan medis menemukan luka pada kelamin korban. Dengan demikian, Kasus Anak Mataram memiliki dasar hukum yang solid. Oleh karena itu, polisi memeriksa 14 saksi, termasuk ahli psikologi dan pidana. Akibatnya, berkas kasus segera dikirim ke kejaksaan.

Empat ahli, dua pidana dan dua psikologi, memperkuat penyelidikan. Untuk itu, polisi mempercepat pemberkasan untuk tahap satu. Selain itu, FS dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman 15 tahun penjara. Dengan demikian, hukuman berat menanti pelaku.

Dampak pada Komunitas Selaparang

Kasus Kekerasan Seksual Mataram memicu keprihatinan warga Selaparang. Untuk itu, masyarakat menuntut keadilan cepat bagi korban. Selain itu, kasus ini meningkatkan kesadaran tentang perlindungan anak. Dengan demikian, komunitas mendorong edukasi pencegahan kekerasan. Oleh karena itu, organisasi lokal mengadakan kampanye keselamatan anak. Akibatnya, Mataram berupaya memperkuat perlindungan anak.

Warga memperketat pengawasan anak-anak saat bermain. Untuk itu, komunitas mengadakan diskusi keamanan lingkungan. Selain itu, polisi meningkatkan patroli di Selaparang. Dengan demikian, kasus ini mendorong langkah proaktif untuk mencegah kejahatan serupa.

Mungkin Anda Menyukai