Kejaksaan Agung tetapkan Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus korupsi Sritex. Aset tanah senilai 510 miliar disita, kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah secara resmi menetapkan Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex. Penetapan ini menjadi pengembangan dari kasus korupsi yang melibatkan beberapa bank dan Sritex, di mana kredit diberikan namun kemudian dipersoalkan penggunaannya dan kewajibannya terhadap bank tidak terpenuhi.
BACA JUGA : Raja Juli Antoni Minta Maaf Usai Foto Main Domino Viral
Latar Belakang Kasus Korupsi Sritex
Kasus Korupsi Sritex ini bermula dari pemberian fasilitas kredit oleh beberapa bank kepada Sritex beserta entitas anak usaha. Bank-tersebut antara lain BJB (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten), Bank DKI, dan Bank Jateng. Kredit ini dimaksudkan untuk modal kerja dan investasi, tapi kemudian ditemukan indikasi ada ketidakpatuhan prosedur dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.
Beberapa poin penting dari latar belakang:
- Nama-nama petinggi perusahaan dan bank sudah dijerat sebagai tersangka sebelum penetapan TPPU, termasuk Iwan Setiawan sendiri sebagai mantan Direktur Utama Sritex.
- Peran Iwan Kurniawan Lukminto juga dipaparkan: sejak menjabat Wakil Direktur Utama (2012–2023), dia diduga menandatangani dokumen-permohonan kredit, perjanjian kredit, dan pencairan kredit, meskipun ada indikasi penggunaan invoice atau faktur fiktif dan ketidak sesuaian penggunaan dana.
Penetapan Tersangka TPPU
Berikut hal-hal yang telah terungkap terkait penetapan mereka sebagai tersangka TPPU Kasus Korupsi Sritex:
- Kejagung secara resmi menjerat kedua dalam pasal TPPU mulai 1 September 2025.
- Penyitaan aset telah dilakukan terhadap Iwan Setiawan. Aset yang disita berupa tanah-tanah di beberapa wilayah di Sukoharjo dan sekitarnya, serta aset atas nama Megawati (istri Iwan Setiawan) dan perusahaan yang terkait. Total aset yang disita diperkirakan senilai Rp 510 miliar.
- Luas tanah yang disita mencapai ratusan bidang tanah, total luas sekitar 500.270 m² atau sekira 50,02 hektare di beberapa lokasi.
Peran dan Tuduhan
Iwan Kurniawan Lukminto
- Diduga menandatangani permohonan kredit modal kerja dan investasi kepada Bank Jateng pada tahun 2019 yang sudah dikondisikan agar pengajuan tersebut bisa disetujui oleh Dirut Bank Jateng.
- Pada tahun 2020, dia juga diduga menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB, dan dokumen-permohonan pencairan kredit dilampiri dengan invoice atau faktur yang diduga fiktif.
- Namun, Iwan Kurniawan mengaku bahwa dia hanya menandatangani dokumen atas perintah Presiden Direktur Sritex, dan bahwa dia tidak terlibat langsung dalam inisiatif pembuatan dokumen-tersebut.
Iwan Setiawan Lukminto
- Sebagai mantan Direktur Utama Sritex (periode panjang), ia menjadi salah satu tersangka dalam kasus korupsi kredit bank terhadap Sritex sebelumnya.
- Di kasus TPPU, aset atas namanya disita untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut sebagai bagian dari upaya mengembalikan kerugian negara.
Kerugian Negara dan Dampak
- Total kerugian negara yang diestimasi dalam Kasus Korupsi Sritex mencapai sekitar Rp 1,08 triliun. Angka ini diperoleh dari kredit bermasalah kepada Bank DKI, BJB, dan Bank Jateng yang tidak bisa dilunasi serta penggunaan dana yang diduga melanggar ketentuan.
- Estimasi ini belum termasuk nilai aset yang disita dan penyelidikan lanjutan yang mungkin mengungkap kerugian tambahan.
- Dampaknya tidak hanya finansial bagi bank-bank pemberi kredit, tetapi juga reputasi perusahaan, kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan dan institusi pengawas, serta potensi efek domino terhadap pemegang saham dan pekerja di Sritex.
Proses Hukum dan Status Terkini
- Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka TPPU sejak 1 September 2025 untuk ISL (Iwan Setiawan) dan IKL (Iwan Kurniawan) pada Kasus Korupsi Sritex.
- Aset-aset sudah disita sebagai bagian dari upaya penyitaan barang bukti dan pemulihan aset. Salah satu langkah adalah penyitaan tanah-tanah dan pemasangan plang sita di berbagai lokasi.
- Iwan Kurniawan sudah ditahan untuk periode tertentu sesuai dengan jadwal penyidikan dan penahanan.
Kesimpulan
Penetapan Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan sebagai tersangka TPPU dalam Kasus Korupsi Sritex menandai babak baru dalam pengusutan korupsi kredit perusahaan besar dan penyalahgunaan fasilitas kredit bank. Dengan penyitaan aset yang sangat besar senilai Rp 510 miliar dan estimasi kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun, perkara ini menjadi ujian terhadap efektivitas penegakan hukum, transparansi proses, dan pemulihan aset negara.
Iwan Kurniawan sendiri membantah keterlibatannya secara langsung, menyatakan bahwa tindakan-tindakan yang dituduhkan hanya berdasarkan instruksi dari Presiden Direktur perusahaan, namun penyidik Kejaksaan Agung telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dianggap cukup untuk menjeratnya.
Kasus Korupsi Sritex ini juga memperlihatkan pentingnya pengawasan dalam pemberian kredit besar dari bank kepada korporasi, integritas administrasi, akuntabilitas pemegang jabatan, dan peran lembaga perbankan dalam mencegah potensi penyalahgunaan.