Sewamobiljogjalepaskunci.id – Kriminalisasi Demonstran, Presiden Prabowo Subianto menegaskan demonstrasi damai adalah hak konstitusional, tidak boleh dikriminalisasi, namun anarki dan perusuh harus ditindak tegas.
1. Konteks dan Latar Belakang
Indonesia tengah diguncang gelombang demonstrasi nasional yang dipicu oleh kekesalan publik terhadap tunjangan anggota parlemen yang dianggap berlebihan serta kematian tragis seorang driver ojol. Aksi tersebut menyebar luas dengan berbagai tuntutan mulai dari keadilan sosial hingga reformasi sistemik. Dalam suasana tersebut, Presiden Prabowo Subianto memberikan pernyataan penting yang menegaskan tidak boleh ada kriminalisasi demonstran damai.
2. Pernyataan Resmi Presiden tentang jangan Kriminalisasi Demonstran
Pada 7 September 2025, dalam dialog bersama tokoh lintas agama dan politisi di Istana Kepresidenan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa aksi demo damai adalah hak konstitusional yang harus dijaga. Ia menegaskan:
- Demonstran murni yang menyampaikan aspirasi secara tertib harus perlindungannya oleh aparat.
- Kriminalisasi terhadap pengunjuk rasa yang menjalankan demo sesuai aturan adalah tidak dapat diterima. Oleh karena itu tidak boleh ada Kriminalisasi Demonstran damai.
3. Syarat Demonstrasi yang Dapat Dipahami
Prabowo juga mengingatkan bahwa demonstrasi harus damai, sesuai aturan hukum, dan bebas dari unsur kekerasan, senjata, maupun petasan. Aparat ditugaskan untuk memilah antara demonstran damai dan perusuh.
4. Batas Tegas Terhadap Anarki
Namun, Presiden juga menegaskan bahwa:
- Tindakan anarki, penjarahan, perusakan fasilitas publik, atau tindakan yang mendekati makar tidak akan ditoleransi. Aparat akan mengambil tindakan hukum tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.
5. Reaksi Publik dan Organisasi HAM
Respons terhadap pernyataan ini beragam:
- Amnesty International Indonesia menyoroti bahwa pelabelan aksi demonstrasi damai sebagai makar atau terorisme dinilai berlebihan dan mengancam demokrasi. Mereka juga mencatat adanya kriminalisasi terhadap kritik sejak 2018.
- Beberapa kelompok masyarakat sipil mengecam narasi yang menyudutkan pengunjuk rasa karena bisa menimbulkan efek buruk terhadap hak berpendapat.
6. Implikasi Kebijakan dan Harapan Publik
Pernyataan Presiden memiliki beberapa implikasi penting:
- Penguatan jaminan hak demokrasi: Menegaskan bahwa ruang demokrasi tetap terbuka selama dilakukan secara tercipta secara damai.
- Keadilan dalam penegakan hukum: Demonstran damai tidak seharusnya diperlakukan sebagai ancaman, sementara perusuh mendapat penanganan yang adil sesuai hukum.
- Penyeimbang stabilitas dan kebebasan: Menunjukkan upaya menjaga keamanan sekaligus menghormati kebebasan sipil.
- Dialog sebagai solusi utama: Mengarahkan pemerintah dan DPR untuk membuka ruang dialog dengan mahasiswa, tokoh masyarakat, dan elemen sipil lainnya.
7. Tantangan yang Masih Terus Dihadapi
Meski ada komitmen Presiden, sejumlah tantangan tetap mengemuka:
- Penanganan demonstrasi masih terkadang represif, seperti penggunaan gas air mata dan pembubaran paksa di kampus.
- Rasa ketidakpercayaan publik terhadap aparat masih tinggi, terutama karena tuduhan represif dan labelisasi berlebihan terhadap pengunjuk rasa.
- Kebutuhan transparansi dan reformasi di lembaga penegak hukum agar restitusi hak dan keadilan lebih terjamin.
Kesimpulan
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa demonstrasi damai adalah hak konstitusional dan tidak boleh dikriminalisasi. Ia menyerukan perlindungan terhadap pengunjuk rasa yang menyampaikan aspirasi dengan tertib, sekaligus memberi batas tegas bagi tindakan anarkis yang melanggar hukum. Pernyataan ini menjadi titik penting dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan sipil dan keamanan nasional. Implementasi prinsip ini, bersama dengan reformasi hukum dan dialog terbuka, menjadi kunci bagi stabilitas dan demokrasi yang sehat ke depan.